Image and video hosting by TinyPic

Seputar Hukum Warisan di Indonesia

Gambar 
Konsultan

Profil Aidil Akbar
Aidil Akbar Madjid, MBA, CFE®, CFP®, RFC®
Wealth Planner™,
Pakar Ekonomi Mikro & Keluarga
Chairman, IARFC Indonesia

 Saya mendapat informasi bahwa seorang Perencana Keuangan juga harus mengerti ilmu waris? Sudah lama saya ingin mengirimkan pertanyaan ini ke Mas Akbar, akan tetapi baru kali ini saya kesempatan untuk dapat menulis. Hal ini berhubungan dengan wasiat dan warisan yang dimiliki oleh Bapak saya.

Bapak saya yang sudah berusia 70 tahun sedang melakukan persiapan untuk berangkat Ibadan Hají ke Tanah Suci Meca tahun ini. Sebelum berangkat Haji bapak ingin meninggalkan surat wasiat kepada kami anak-anaknya atas harta kekayaan keluarga kami.

Sebagai informasi tambahan, saya sekeluarga 3 bersaudara dari satu ibu. Tanpa izin dari ibu saya (istri pertama) bapak menikah lagi dengan istri ke 2 dan dikaruniai 2 orang anak.

Pertanyaan saya, bagaimana status dengan ke 2 saudara saya (beda ibu). Apakah mereka bisa mendapatkan harta waris dari bapak saya?.

Jawaban:

Bapak Hasan yang terhormat,

Memang hukum waris dan wasiat menjadi hal yang sangat pelik di Indonesia terutama karena kurangnya kesadaran anggota masyarakat untuk membuat wasiat. Dalam kasus anda, bapak anda sudah lebih maju dengan mempersiapkan surat wasiat meskipun masih terdapat kelemahan dalam wasiat ini.

Sebagai informasi, dalam hal wasiat di Indonesia terdapat 3 macam jenis hukum waris yaitu:

1. Hukum Waris Adat
Hukum waris adat dipergunakan bagi mereka yang masih menganut hukum adat dalam kehidupan sehari-hari. Salah satu contoh adalah orang-orang yang berasal dari Batak dan Minangkabau (Padang) yang masih kuat dalam mempertahankan adat mereka.

2. Hukum Waris Perdata (Pasal 830 s/d 873 KUH Perdata)
Hukum waris perdata dibergunakan bagi mereka yang beragama diluar agama Islam atau bagi mereka yang tidak ingin menggunakan hokum waris adat maupun hukum waris Islam sebagai acuan dalam tata cara pembagian waris.

3. Hukum Waris Islam (Al Qur’an S.2:180, 240; S.4:7, 9, 11,12, 19, 33, 176; S.5:106, 108; 36: 50)
Hukum waris Islam dipergunakan bagi pemeluk agama Islam di Indonesia apabila mereka tidak ingin menggunakan hukum waris adat atau hukum waris perdata.

Dilihat dari kasus bapak, maka anak-anak yang lahir dari istri kedua tanpa seizin nikah atau sepengetahuan dari istri pertama adalah anak yang lahir diluar nikah. Dari segi hukum adat, seorang gadis yang tidak menikah, melahirkan anak, maka anak luar nikah itu hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Didalam masyarakat, adat ini sangat dicela, sehingga sebelum gadis itu melahirkan ia akan telah dinikahkan. Sebagaimana halnya dalam hukum adat, hukum Islam pun menganggap seorang anak yang lahir diluar pernikahan, hanya mempunyai hubungan dengan ibu saja dan tidak mempunyai bapak, begitu juga mengenai soal warisan. Anak luar nikah hanya mewaris dari ibunya. Dilihat dari segi hubungan dengan ibu tidak ada perbedaan antara anak yang sah dengan anak yang lahir di luar pernikahan.

Dalam hukum perdata, ada peraturan yang berbeda dengan hukum adat maupun hukum Islam, mengenai anak luar nikah. Antara ibu dan anak harus ada pengakuan dahulu sebelum ada hubungan hukum. Pengakuan ini harus dengan akta otentik Pengakuan ini juga dapat dilakukan oleh bapak, tetapi hanya mungkin terjadi dengan restu ibunya.

Jika pewaris mempunyai anak di luar pernikahan, maka menurut Pasal 908 KUH Perdata terhadap anak tersebut tidak boleh diberi hibah wasiat yang melebihi dari bagiannya, bilamana tidak ada wasiat (testament).

Hal ini untuk menjaga bahwa anak di luar pernikahan itu akan diberi untung melebihi daripada anak yang sah. Pasal 916 KUH Perdata mengatur bagian mutlak seorang anak luar nikah yang telah diakui dengan sah adalah setengah dari bagian yang menurut undang-undang sedianya harus diwarisinya dalam pewarisan karena kematian.

Dengan adanya wasiat dari orang tua (bapak) anda, maka hak atas anak tersebut dilindungi selama tidak lebih besar dari hak atas anda dan saudara anda sebagai anak dari istri pertama. Untuk lebih jelas dan lengkap sekiranya bapak bisa menghubungi konsultan hukum atau notaris untuk melihat legalitas dari wasiat serta isi dari wasiat tersebut sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.

Foto saya
tolitoli, sulawesi tengah, Indonesia