Sengketa Bank vs Nasabah Capai 510 Kasus di 2011, Naik 83%
Sengketa kasus antara nasabah dengan bank selama 2011 mengalami
peningkatan yang signifikan. Jika dibandingkan dengan total permohonan
penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 yaitu sebanyak 278
sengketa, terdapat peningkatan sebesar 83% pada tahun 2011 dimana
mencapai 510 kasus sengketa.
Demikian disampaikan Ketua Tim
Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir dalam
penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (6/1/2012).
"Sengketa
yang diajukan paling banyak merupakan sengketa dengan jenis produk di
bidang Penyaluran Dana dan disusul dengan bidang Sistem Pembayaran,"
kata Sondang.
Adapun sengketa di bidang Penyaluran Dana
didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi
maupun kredit modal kerja. Sementara itu, Sondang mengatakan sengketa
yang berhubungan dengan Kartu Kredit mendominasi jenis produk sengketa
Sistem Pembayaran.
"Dimana akhir-akhir ini semakin marak dengan
modus penggunaan kartu kredit yang hilang oleh orang lain yang tidak
berhak," jelasnya.
Lebih jauh Sondang mengatakan peningkatan
jumlah sengketa nasabah dengan bank ini diduga dipicu oleh meningkatnya
informasi mengenai keberadaan Mediasi Perbankan yang difasilitasi Bank
Indonesia serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank
Indonesia terkait perlindungan nasabah.
"Di sisi lain,
peningkatan ini juga dipicu oleh kekurangpahaman nasabah mengenai
karakteristik sengketa yang dapat dimediasi," ungkapnya.
Berikut data sengketa antar nasabah Vs bank selama 2011 :
- Penghimpunan dana : 47 kasus
- Penyaluran Dana : 246 kasus
- Sistem Pembayaran : 206 kasus
- Produk Kerjasama : 4 kasus
- Produk Lainnya : 4 kasus
- Diluar Permasalahan Produk Perbanakan : 3 kasus
Sebagai informasi, agar masyarakat tetap mengingat kembali
persyaratan sengketa yang dapat diupayakan penyelesaiannya melalui
Mediasi Perbankan maka pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan
sebagai berikut:
- Sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank dengan nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000,00;
- Tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
- Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah); dan
- Belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Labels:
Berita Dan Tips
- 06/09 - 06/16 (1)
- 05/26 - 06/02 (3)
- 04/28 - 05/05 (2)
- 04/21 - 04/28 (4)
- 04/14 - 04/21 (3)
- 04/07 - 04/14 (2)
- 03/31 - 04/07 (3)
- 03/24 - 03/31 (3)
- 02/03 - 02/10 (2)
- 01/27 - 02/03 (1)
- 12/30 - 01/06 (1)
- 12/02 - 12/09 (1)
- 06/17 - 06/24 (3)
- 06/10 - 06/17 (3)
- 05/20 - 05/27 (3)
- 05/13 - 05/20 (12)
- 05/06 - 05/13 (18)
- 04/29 - 05/06 (18)
- 04/22 - 04/29 (21)
- 04/15 - 04/22 (12)
- 04/08 - 04/15 (6)
- 04/01 - 04/08 (9)
- 03/25 - 04/01 (22)
- 03/18 - 03/25 (18)
- 03/11 - 03/18 (23)
- 03/04 - 03/11 (15)
- 02/26 - 03/04 (20)
- 02/19 - 02/26 (12)
- 02/12 - 02/19 (9)
- 02/05 - 02/12 (9)
- 01/29 - 02/05 (13)
- 01/22 - 01/29 (12)
- 01/15 - 01/22 (9)
- 01/08 - 01/15 (11)
- 01/01 - 01/08 (54)
- 12/25 - 01/01 (65)
- 12/18 - 12/25 (31)
- 12/11 - 12/18 (10)
- 12/04 - 12/11 (13)
- 11/27 - 12/04 (15)
- 11/20 - 11/27 (9)
- 11/13 - 11/20 (24)
-
Kumpulan Script Clone ( Sebelum mendownload scriptnya, silakan matikan terlebih dahulu software internet download manager anda, kar...
-
Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.
-
Semua Posting WordPress Tiba-tiba HILANG, bagaimana solusinya ? – Kemaren baru daftar di BloggerCeria.biz karena ...