Image and video hosting by TinyPic

Sengketa Bank vs Nasabah Capai 510 Kasus di 2011, Naik 83%

Sengketa kasus antara nasabah dengan bank selama 2011 mengalami peningkatan yang signifikan. Jika dibandingkan dengan total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 yaitu sebanyak 278 sengketa, terdapat peningkatan sebesar 83% pada tahun 2011 dimana mencapai 510 kasus sengketa.

Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir dalam penjelasannya kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (6/1/2012).

"Sengketa yang diajukan paling banyak merupakan sengketa dengan jenis produk di bidang Penyaluran Dana dan disusul dengan bidang Sistem Pembayaran," kata Sondang.

Adapun sengketa di bidang Penyaluran Dana didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Sementara itu, Sondang mengatakan sengketa yang berhubungan dengan Kartu Kredit mendominasi jenis produk sengketa Sistem Pembayaran.

"Dimana akhir-akhir ini semakin marak dengan modus penggunaan kartu kredit yang hilang oleh orang lain yang tidak berhak," jelasnya.

Lebih jauh Sondang mengatakan peningkatan jumlah sengketa nasabah dengan bank ini diduga dipicu oleh meningkatnya informasi mengenai keberadaan Mediasi Perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia serta tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.

"Di sisi lain, peningkatan ini juga dipicu oleh kekurangpahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi," ungkapnya.

Berikut data sengketa antar nasabah Vs bank selama 2011 :


  • Penghimpunan dana : 47 kasus
  • Penyaluran Dana : 246 kasus
  • Sistem Pembayaran : 206 kasus
  • Produk Kerjasama : 4 kasus
  • Produk Lainnya : 4 kasus
  • Diluar Permasalahan Produk Perbanakan : 3 kasus

Sebagai informasi, agar masyarakat tetap mengingat kembali persyaratan sengketa yang dapat diupayakan penyelesaiannya melalui Mediasi Perbankan maka pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank dengan nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000,00;
  2. Tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya;
  3. Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah); dan
  4. Belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Foto saya
tolitoli, sulawesi tengah, Indonesia